"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/5).
Sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan saat hari H Idul Fitri. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.
"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," kata dia.
Selain itu, sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama Idul Fitri, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas. Rekayasa dilakukan di pusat perbelanjaan mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019.
Rekayasa itu akan dikabarkan saat pemberlakuan.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga meniadakan hari bebas kendaraan Bermotor atau car free day pada 2 Juni dan 9 Juni 2019. Pembebasan car free day dilakukan dengan pertimbangan jumlah pengunjung yang akan menurun.
Selain itu, jajaran Dishub dan Satpol PP DKI yang biasa menjaga CFD akan dikonsentrasikan menjaga keamanan saat Idul Fitri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/18574821/sistem-ganjil-genap-ditiadakan-selama-libur-idul-fitri