Djuju mengatakan, Kivlan telah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api tersebut sebelum Armi menjadi tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Djuju menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat mempunyai sebuah perusahaan jasa keamanan.
Namun, menurut Djuju, Kivlan sudah menegur Armi terkait hal itu jauh sebelum aksi 21-22 Mei 2019.
Djuju pun menegaskan Kivlan tidak pernah memegang senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan polisi.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.
Sebelumnya, Djuju menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Hingga Kamis siang, Kivlan masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Kivlan mulai diperiksa pada Rabu sore kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/30/14163831/kuasa-hukum-sebut-kivlan-zen-pernah-tegur-sopirnya-yang-punya-senpi