Pitra berpendapat, Kivlan tak patut ditahan karena selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah melarikan diri.
"Kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan karena dia koperatif selalu datang pemeriksaan dan tidak pernah melarika diri atau menghilangkan barang bukti," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Pitra menegaskan, kliennya akan tetap mengikuti dan menghormari prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan Pitra itu bertolak belakang dengan pernyataan Kivlan yang menyatakan sudah siap untuk ditahan.
Kivlan mengatakan, penahanannya merupakan hak para penyidik.
"Itu, kan, haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/30/15373391/kuasa-hukum-minta-kivlan-zen-tak-ditahan-ini-alasannya