Salin Artikel

3 Fakta Penetapan Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Penetapan tersangka sudah dilakukan pada akhir Mei lalu. Namun, baru diketahui publik pada Juni ini.

1. Dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana

Argo mengatakan, kasus dugaan makar yang menjerat Mantan Kapolda Metro Jaya itu dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.

Sofyan dan Eggi dilaporkan oleh orang yang sama ke Bareskrim Mabes Polri. Namun kasus Eggi diproses lebih cepat sehingga Eggi lebih dulu jadi tersangka dibanding Sofyan.

"Jadi ada satu LP (laporan polisi) di Mabes Polri yang terlapornya banyak, itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," kata Argo.

Namun kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasus itu lalu dikembangkan dan sejumlah saksi pun diperiksa.

"Dan kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan juga kami sudah lakukan pemeriksaan. Tanggal 29 Mei 2019 kami sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kami naikkan menjadi tersangka," ungkapnya.

2. Bukti video

Meski demikian, Argo tak menjelaskan detail kasus yang membuat Sofyan kini berstatus tersangka makar.

Ia hanya menyebutkan, polisi mempunyai bukti dalam bentuk video yang menunjukkan Sofyan terlibat kasus makar.

"Ada ucapan dalam bentuk video. Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ," lanjutnya.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

3. Tak hadiri pemeriksaan

Sofyan tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dijadwalkan pihak Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2019).

Sofyan sedianya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Yani, Sofyan tak menghadiri pemeriksaan karena sakit.

Yani pun mendatangi Polda Metro Jaya dan menyerahkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan tetapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk di-reschedule ulang," ucap Yani di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Yani pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang dan Sofyan siap hadir pada pemeriksaan berikutnya.

"Tergantung penyidik (untuk jadwal pemeriksaan ulang dan kami siap hadirkan Pak Sofyan Jacob," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/11/09291001/3-fakta-penetapan-mantan-kapolda-metro-jaya-jadi-tersangka-kasus-makar

Terkini Lainnya

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke