"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintai keterangan. Saksi ahli juga sudah kita periksa untuk kasus ini (dugaan makar Sofyan Jacob)," kata Argo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengantongi barang bukti berupa video. Dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.
"Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, ada (keterangan), ada (keterangan) tersangka (makar) yang lain juga. Bukti-bukti juga ada seperti rekaman (video)," ujarnya.
Adapun, Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/13091501/dugaan-makar-mantan-kapolda-metro-jaya-polisi-periksa-20-saksi