Salin Artikel

DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi

Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.

“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas.

Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan itu karena dinilai tak berizin.

Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.

Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.

"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Benni tak menjelaskan lebih lanjut alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.

“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.

Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan izin tersebut.

“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.

Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.

Satu dari empat pulau yang dilanjutkan itu adalah pulau D. Tiga lainnya yaitu pulau C, G, dan N. Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.

Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Rincian pemanfaatannya akan ditentukan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun hingga saat ini, perda tersebut belum selesai disusun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/14342811/dki-terbitkan-imb-untuk-932-bangunan-di-pulau-reklamasi

Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke