Taufiq mengatakan, operasi yustisi belum digelar karena pihaknya masih mendata pendatang baru di tiap kelurahan dan kecamatan.
"Kami sudah minta lurah dan camat untuk mendata pendatang baru terlebih dahulu di wilayahnya masing-masing. Kami kasih waktu sampai 28 Juni 2019," kata Taufiq saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2019).
Setelah data lengkap, operasi yustisi akan dimulai dengan memilah pendatang baru yang memiliki dokumen dan yang tidak memilikinya.
Dokumen pendatang baru yang diperiksa adalah KTP dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal pendatang.
"Kalau mereka (pendatang) punya dua-duanya (dokumen) nanti kami proses supaya bisa tinggal di Kota Bekasi, tetapi yang tidak lengkap nanti kami suruh balik dulu ke daerah asalnya untuk lengkapi dokumennya," ujarnya.
Ia mengimbau pendatang agar membawa surat keterangan pindah dari daerah asal masing-masing saat berada di Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/16234411/tak-punya-dokumen-kependudukan-pendatang-baru-di-bekasi-akan-dipulangkan