Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan alasan lainnya yang membuat Andi memiliki senjata tersebut.
"Pengakuan dia, kalau ditanya ya pasti untuk bela diri. kami dalami ya (apakah senjata digunakan untuk alasan lain atau tidak)," ujar Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Andi yang merupakan direktur perusahaan pengadaan UPS mengaku telah memiliki senjata api tersebut selama 5 tahun.
"Ada surat-surat (izin) juga," kata Harry.
Sebelumnya, polisi menangkap Andi di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Saat kejadian di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Andi mengaku merasa diadang oleh Panther yang melaju berlawanan arah. Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dan menodongkan senjata ke pengemudi Panther.
Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/16/11591521/pengemudi-bmw-todongkan-pistol-saat-terjebak-macet-ini-pengakuannya