Ia diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan datang pukul 10.20 dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Kepada wartawan, Sofyan mengaku tak mengetahui alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan makar.
"Saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujar Sofyan sebelum memasuki ruangan penyidik.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin pekan lalu (10/6/2019). Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong.
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/10561741/tersangka-makar-mantan-kapolda-metro-jaya-sofyan-jacob-penuhi-panggilan