Kuasa hukum keluarga korban, Wisnu Rakadita, mengatakan, keluarga korban merasa butuh perlindungan karena kerap menerima ancaman dan intimidasi.
"Karena kerap didatangi oleh beberapa pihak dan mereka terasa terancam atau terintimidasi, kami minta perlindungan," kata Wisnu di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Wisnu menuturkan, klien-kliennya itu mendapat ancaman berbentuk verbal ketika hendak mengambil jenazah korban serta melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Wisnu menyebut, orang-orang yang mengancam keluarga korban mengaku dari kepolisian yang meminta agar keluarga korban tidak memperpanjang kasus tersebut.
"Kalau dugaannya dari pihak kepolisian, mereka mengaku dari pihak kepolisian. Ya untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Wisnu.
Diketahui, kerusuhan pecah di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga Sabtu (25/5/2019), total ada 905 korban kerusuhan 22 Mei, termasuk delapan korban tewas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/15062161/merasa-terancam-keluarga-korban-kerusuhan-21-22-mei-datangi-lpsk