Sebelumnya, ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Awalnya seperti itu ya (menolak diperiksa karena sakit). Kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberikan keterangan begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Penyidik telah memeriksa kondisi Sofyan dan memastikan ia dapat menjalani pemeriksaan.
"Semuanya, kan, setiap merasa sakit, pasti langsung kami datangkan dokter. Kemudian kami periksa dan bagaimana dari hasil pemeriksaan kami sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan (Sofyan Jacob) bersedia dimintai keterangan," ujarnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/16455241/sofyan-jacob-sempat-minta-ditunda-polisi-tetap-lanjutkan-pemeriksaan