Dalam tata tertib, disepakati dua calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa gugur jika kuorum atau jumlah peserta rapat pemilihan tak terpenuhi.
"Sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari. Sepuluh hari selanjutnya enggak kuorum lagi, berarti ada pengajuan nama baru," kata anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, ketika dihubungi, Senin (17/6/2019).
Menurut Ghoni, kuorum yang tak terpenuhi menandakan calon wagub yang diajukan tidak diterima. Oleh karena itu, tata tertib mensyaratkan partai koalisi pengusung gubernur-wakil gubernur mengajukan calon lain.
"Iya harus baru, mengulang. Nanti bakal tertuang di tatib. Aturannya begitu," ujar Ghoni
Dengan demikian, Partai Gerindra punya kesempatan mengajukan kadernya sebagai calon wagub. Ghoni mengatakan masih ada kesempatan bagi M Taufik untuk dicalonkan.
"Bang Taufik layak, dia di organisasi dan politik sudah mumpuni. Dia mantan Ketua KPU DKI, sudah tahu dia lembah-lembah di DKI ini," kata Ghoni.
Taufik sebelumnya sempat digadang-gadang menjadi wagub DKI. Namun ia dan partainya akhirnya mengalah ke PKS.
Ada dua nama kandidat wagub DKI yang ditetapkan, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Keduanya kader PKS.
Saat ini, pansus masih menyusun tata tertib dan sudah memasuki bab akhir. Mereka telah melakukan kunker ke Provinsi Riau pekan lalu dan Provinsi Kepulauan Riau yang sudah menggelar pemilihan wagub terlebih dahulu.
Setelah ini, pansus akan kunker ke Grobogan untuk kembali mempelajari pemilihan wabup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/17123971/m-taufik-masih-punya-kesempatan-jadi-wagub-dki