Rata-rata dari mereka menilai, kebijakan ini perlu memperhatikan situasi yang menyebabkan pelanggan membatalkan pesanannya.
"Mungkin dibilangnya sebelum 5 menit enggak kena charge. Tapi takutnya aplikasinya yang lama. Grab kan kadang gitu, driver-nya enggak bisa dihubungi atau di mapnya enggak jalan-jalan. Itu kan yang bikin kesal jadi orang pengin cancel," ujar Yasmine (22) yang setia menggunakan aplikasi Grab selama 2,5 tahun terakhir kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
"Misalnya saya cancel karena dia enggak bisa dihubungi, kalau 3-5 menit pertama oke lah, tapi kalau 10 menit itu kan sudah buang-buang waktu," tambahnya.
Pendapat Yasmine diamini oleh Raina (23), seorang pegawai swasta di bilangan Jakarta Timur. Raina yang hampir setiap hari menggunakan ojek online dari stasiun terdekat menuju titik tujuan menyoroti pentingnya Grab memperhatikan alasan pembatalan pesanan.
"Kalau bukan totally kesalahan penumpang, ya kita dirugikan," ujar Raina, Rabu.
"Harusnya enggak kena denda dong, kalau driver terlalu jauh dan enggak bisa dihubungin. Kalau dia di atas 3 km jaraknya, itu sangat boleh untuk cancel dan gue jangan dikenakan denda," tambahnya.
Keberatan tersebut, menurut Raina, bukan tanpa alasan. Pasalnya, kerap terjadi situasi di mana driver meminta pelanggan untuk membatalkan pesanan karena banyak hal.
"Banyak banget misalnya lagi jam makan siang, mereka lagi makan siang, mereka enggak matiin aplikasi. Gue juga pernah jam 11 malam order Grab ternyata dapat, dan driver sudah tidur lupa matiin aplikasi jadi order tetap masuk. Jadi enggak apa apa dong gue cancel?" ia menjelaskan.
Dia pun angkat bicara soal tarif denda yang akan dikenakan apabila membatalkan pesanan. Masalah ini, menurutnya, bisa jadi membuatnya berpindah menggunakan aplikasi lain.
"Tarif denda di bawah Rp 5000 pun cukup memberatkan. Pelanggan rugi. Sebagai pengguna uang virtual, itu sangat berpengaruh. Misalnya pakai Ovo cuma Rp 7000, saldonya cuma Rp 6000, sementara kalo tunai Rp 15000. Itu kan sangat berarti di saat-saat kayak gitu," jelasnya.
Muthiah (23), pegawai swasta yang saban hari menggunakan Grab dari rumah indekos ke kantornya juga mengungkit kemungkinan beralih memakai aplikasi lain apabila denda pembatalan pesanan dikenakan berulang kali, sementara ia merasa tidak sepenuhnya bersalah atas pembatalan.
"Saya enggak pernah cancel order kecuali sudah ditelepon di-chat enggak direspons di atas 5 menit. Kalau kayak gini didenda dan ternyata jadi sering banget kena denda gara-gara ini, baru saya akan pindah ke aplikasi lain," ucap Muthiah yang bekerja di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, Aplikator transportasi daring Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan uji coba denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Uji coba ini diterapkan di dua kota yakni Lampung dan Palembang selama sebulan.
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/16371341/penumpang-grab-tolak-dikenakan-denda-jika-cancel-karena-pengemudi-tak