"Akan ada sanksi menurut aturan yang berlaku mulai dari skorsing hingga pemecatan tergantung kefatalan salahnya," ujar Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2019).
Kendati demikian, hingga saat ini, Dadang mengaku belum menemukan ASN yang terlibat jual-beli bangku sekolah negeri tersebut.
Meski demikian, pihaknya akan terus memantau pergerakan para ASN selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung.
"Iya pasti kami akan terus mengawasi para ASN, kalau kedapatan saya akan laporkan ke Dinas Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing untuk diproses hukum secara bertahap," ucap dia.
Adapun pendaftaran PPDB SMA Negeri di Jawa Barat berlangsung pada Senin (17/6/2019) hingga Sabtu (22/6/2019) yang dilanjutkan dengan verifikasi dan uji kompetensi pada 24 hingga 26 Juni 2019.
Pengumuman calon siswa akan dilakukan pada 29 Juni 2019, lalu daftar ulang pada tanggal 1-2 Juli 2019. Awal Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai pada 15 Juli 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/20/18104031/asn-yang-terlibat-jual-beli-bangku-sekolah-bisa-dipecat