Anies menyampaikan, draf revisi perda itu mulanya mencantumkan 17 pulau hasil reklamasi.
Namun, 13 pulau lainnya yang belum dibangun akan dihapus dari draf revisi perda tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa reklamasi tidak akan dilanjutkan.
"Saat ini, RTRW yang lama, di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu, nanti dalam revisi, hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada, dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurut Anies, Pemprov DKI akan membahas ulang revisi perda yang mengatur peruntukan daratan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.
"Nanti kita bahas ulang dari awal," katanya.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Pada 26 September 2018, Anies mengumumkan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI mencabut izin 13 pulau yang saat itu belum dibangun, sementara izin 4 pulau yang sudah dibangun tak dicabut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/19252911/pemprov-dki-pastikan-tak-bangun-13-pulau-reklamasi