Permintaan ini disampaikan langsung dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (26/6/2019).
"Akan terjadi transisi perpindahan dan pengisian jabatan pada instansi-instansi perangkat daerah atau SKPD yang baru. Oleh sebab itu perubahan tersebut janganlah sampai mengganggu pelayanan publik di tengah masyarakat," kata Jimmy Alexander Turangan membacakan pandangan Gerindra, Rabu siang.
Kendati demikian, Gerindra tak menolak alasan perombakan nomenklatur. Gerindra menilai, itu menjadi kebutuhan untuk mempercepat pembangunan.
"Karena adanya kebutuhan pencapaian target dalam RPJMD 2018-2022," ujar Jimmy.
Sementara itu, Fraksi Hanura meminta agar perombakan SKPD direncanakan dengan matang. Hal itu perlu dilakukan agar perombakan efetif.
"Agar tidak menimbulkan potensi tumpang tindih, duplikasi atau ketidakjelasan tugas, pokok, fungsi, dan wewenang antarSKPD," kata Syarifuddin membacakan pandangan Fraksi Hanura.
Gubernur Anies bakal merombak sejumlah SKPD atau dinas di Pemprov DKI.
Perombakan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dari 42 SKPD yang ada, satu dipecah jadi dua, satu dibubarkan, dan lima diubah namanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/14132291/gerindra-minta-perombakan-skpd-tak-ganggu-pelayanan-publik