Komplotan berjumlah empat orang pelaku itu diringkus petugas dengan barang bukti total 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyatakan, barang-barang haram tersebut merupakan pesanan tersangka HE yang sedang berada di balik jeruji besi.
Berikut sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com dari pengungkapan kasus tersebut.
1. Dikendalikan dari Dalam Penjara
Jaringan pengedar narkoba Malaysia-Medan-Padang yang diungkap BNN rupanya dikendalikan oleh salah seorang narapidana Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat, yang berinisial HE.
"Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN, Selasa (25/6/2019).
Selain HE, BNN juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni AC, BS, dan WS. Dari tangan ketiganya lah petugas mengamankan barang bukti berupa 27.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu.
Akibat perbuatannta, keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman hukuman maksimal pidana mati.
2. Gandakan Ekstasi dengan Cara Dioplos
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, jaringan narkoba tersebut dapat menggandakan butiran narkoba jenis ekstasi yang mereka punya dengan cara dioplos dengan bahan lain.
"Kemungkinan besar ini akan dioplis lagi, artinya itu dari satu hutir itu dicampur dengan bahan yang lain, kemudian bisa menjadi 2 atau 3 butir," kata Arman di Kantor BNN.
Arman menuturkan, ekstasi tersebut biasanya akan dioplos dengan obat-obatan lain yang biasa beredar di pasaran.
Menurut Arman, ekstasi yang mereka punya sebetulnya ekstasi yang berkualitas tinggi. Namun, jaringan itu sengaja mengoplosnya demi meraup keuntungan lebih besar.
"Kalau kualistas nomor satu begini, dia enggak mau rugi. Sejauh masih bisa digali keuntungan dari peredaran ini, ya tetap mereka akan tetap melakukan penggandaan dengan mencampur," ujar Arman.
3. BNN Sebut Lapas Masih 'Sakit'
Arman menyebut sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia disebut masih dalam kondisi 'sakit' mengingat banyaknya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik bui.
"Memang betul masih ada keterlibatan narapidana dari lapas dan kelihatannya lapas kita ini belum sembuh-sembuh, masih sakit," kata Arman.
Berkaca dari kasus HE dan kawan-kawan, HE, Arman menyebut HE telah empat kali menyalurkan narkoba ke dalam penjara. Menurut Arman, hal itu merupakan preseden buruk dari pegelolaan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Kalau mau sembuh sehaarusnya dia sendiri yang harus memperbaiki diri. Kalau gini terus dari hari ke hari, kita akan kebobolan," ujar Arman.
Arman mengatakan, BNN bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham akan menyelidiki keterlibatan sipir dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
4. Ditjen PAS Evaluasi Sipir
Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mengevaluasi kinerja para sipir terkait adanya pengendalian narkoba dari dalam penjara.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Lilik Sujandi menyatakan, pengendalian narkoba dari dalam penjara bisa terjadi akibat kelengahan ataupun kesengajaan para sipir.
"Memang bisa saja ada oknum pegawai atau kelengahan pegawai karena kan pintu ini kan yang jaga sipir juga. Nah ini yang akan segera dievaluasi," kata Lilik di Kantor BNN.
Lilik menuturkan, sipir yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, sipir yang lengah hanya diberikan teguran dan pembinaan.
Lilik melanjutkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti BNN guna mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke dalam penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/15494371/saat-peredaran-narkoba-dikendalikan-dari-dalam-penjara