Salin Artikel

Sejumlah Langkah yang Mesti Ditempuh demi Menekan Polusi Udara Jakarta

"Indeks kualitas udara pada 2018 menunjukkan, kualitas udara dalam kategori baik di Jakarta hanya 36 hari selama kurun 1 Januari-31 Desember 2018," ujar Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin atau Puput kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

KPBB menyoroti sejumlah hal yang sebaiknya dipertimbangkan para pemangku kepentingan untuk menekan indeks pencemaran udara di Ibu Kota.

Berikut Kompas.com merangkum tiga di antaranya:

1. Razia emisi kendaraan untuk solusi jangka pendek

KPBB mencatat, emisi kendaraan bermotor menyumbang 47 persen zat pencemar di Jakarta setiap hari, sumber terbesar dibandingkan aktivitas lain. Sumber pencemaran berikutnya disusul industri dan pembangkit listrik (22 persen), debu jalanan (11 persen), kegiatan domestik (11 persen), pembakaran sampah (5 persen), dan pekerjaan konstruksi (4 persen).

Puput mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggencarkan razia emisi kendaraan di Jakarta.

"Kalau jangka pendek, pakai penegakan hukum. Karena kalau dimulai dari energi itu lama. Kami sudah sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sama Ditlantas Polda Metro Jaya, lakukanlah razia emisi," ujar Puput, kemarin.

Menurut Puput, efek yang ditimbulkan dari razia emisi kendaraan bakal membuat banyak pemilik kendaraan bermotor jadi lebih memperhatikan emisi kendaraannya. Apalagi, jika pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi dijatuhkan tilang dengan nominal yang cukup besar oleh pengadilan.

"Razia emisi itu tidak perlu tiap hari, tiga bulan sekali cukup. Dua jam saja. Katakanlah dalam dua jam itu kita merazia 100 mobil atau motor. Hanya dua kendaraan saja kendaraan yang ketahuan tidak memenuhi standar, terus ditindaklanjuti ke pengadilan, terus hakim memberikan denda Rp 2 juta," papar Puput.

"Itu kan sudah menjadi informasi yang positif untuk pengendara yang lain. 'Wah sekarang (emisi) sudah ada razia ya'. Dengan begitu, mereka akan takut dan bakal mengecek kendaraannya. Efek itu kan penting kan. Yang ditangkap cuma satu, tapi satu orang yang ditangkap, ini akan memengaruhi 10 juta orang," tambahnya.

Puput mengatakan, sebetulnya persoalan emisi sudah lama diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seharusnya, pemilik kendaraan rutin menguji emisi kendaraannya. Namun, menurut Puput, hingga saat ini uji emisi kendaraan diperlakukan hanya sebagai "kegiatan sukarela".

"Kan undang-undangnya mengatakan, setiap kendaraan mobil dan motor beroperasi di jalan raya wajib memenuhi emisi. Itu harusnya dirazia. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pencemaran udara. Jadi polisi dan dinas lingkungan harus bekerja sama soal itu," jelas Puput.

2. Tak cukup mengandalkan RTH

Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah DKI Jakarta dinilai tak signifikan dalam mengurangi tingkat pencemaran udara yang kian parah. Puput menyebutkan, sumber pencemar harus ditekan dari hulunya, alih-alih cuma mengandalkan RTH.

"RTH enggak cukup. Sumber pencemar harus ditekan. Esensi paling efektif mengendalikan pencemaran ya sumbernya dikendalikan," ujar dia.

Puput mengatakan, keberadaan RTH sifatnya hanya membantu pengurangan polusi udara, bukan faktor utama. 

"Kalaupun 30 persen RTH tersebar menyeluruh di kota, itu hanya membantu penyerapan CO2 (karbondioksida) untuk tumbuhan berfotosintesis. Partikel debu bukan diserap, tapi tempel di daun, batang, begitu hujan nanti luruh ke tanah. Selain membantu oksigen, untuk menyegarkan kota. Yang bisa diserap toh hanya CO2-nya," ujar menjelaskan.

Ia menyebutkan, ada beberapa zat pencemar lain yang berada di atas ambang wajar di Jakarta, dari yang berukuran 2,5 hingga 10 mikrogram/meter kubik, sulfur, dan karbonmonoksida (CO).

Di sisi lain, masa depan pengerjaan RTH tidak begitu cerah. Dari target cakupan 9,4 persen RTH pada 2010, hingga 2019 pun KPBB mencatat bahwa Jakarta baru memiliki 6,8 persen.

Sementara dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, Jakarta ditargetkan akan memiliki 30 persen cakupan RTH.

"Penambahan RTH, menurut catatan kasar kami sekarang 6,8 persen. Di bawah 7 persen. Tapi, Pemprov DKI mengeklaimnya 9,8 persen sekarang, bertambah dari sebelumnya 9,4 persen. Padahal, 9,4 persen itu target untuk 2010 dan sampai sekarang belum tercapai," ungkap Puput.

3. Konversi ke bus listrik perlu diikuti konversi ke sumber energi terbarukan

Rencana PT Transjakarta meresmikan pengoperasian bus listrik di Jakarta disambut baik oleh KPBB. Bus listrik memang unggul jauh ketimbang bus berbahan bakar fosil dalam segala aspek.

"Transjakarta mau konversi ke energi listrik itu bagus dari segala aspek. Dari aspek pencemaran udara, pengendalian emisi rumah kaca, itu bagus. Dalam konteks eisiensi energi bagus, biaya operasional lebih murah, tidak bising juga," ujar Puput.

Namun, konversi bus ke energi listrik dinilai belum menyelesaikan masalah pencemaran udara. Sebab, bahan bakar fosil, terutama batubara, masih begitu diandalkan dalam suplai energi listrik Jakarta.

"Untuk memberishkan udara Jakarta, sekali lagi betul, ini hanya semacam memindahkan problem sumber pencemar dari emisi ke aktivitas industri (PLTB/pusat listrik tenaga batubara). Kan pesimistisnya kawan-kawan di luar begitu, mobil atau bus listrik tapi pembangkitnya batubara kan sama saja bohong," ungkap Puput.

"Syukur-syukur memang bahan bakar batubara tidak digunakan lagi. Yang berikutnya harus kita kejar ya memang pembangkitnya, kan bisa pakai PLTGU (pembangkit listrik tenaga gas dan uap) bukan batubara," tambahnya.

Menurut Puput, pemakaian bus listrik memang bakal menekan tingkat polusi udara Ibu Kota. Akan tetapi,  tanpa diikuti konversi pembangkit listrik dari tenaga fosil ke energi terbarukan, kota-kota lain akan menelan sepahnya.

Karena itu, diperlukan roadmap yang jelas mengenai tenggat akhir pemakaian bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik.

"Jakarta memang jadi bersih. Tapi kan tempat lain jadi kotor. Misalnya, PLTB-nya di Indramayu, di Cirebon. Jakarta memang bersih, tapi Indramayu jadi kotor. Kita harus punya roadmap. Kita pakai batubara mau sampai kapan, misalnya 2021. Syukur kalau bisa beralih ke tenaga surya," ucap Puput.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/29/06510381/sejumlah-langkah-yang-mesti-ditempuh-demi-menekan-polusi-udara-jakarta

Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke