Salin Artikel

Anies: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

"Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal," ujar Anies dalam program AIMAN yang ditayangkan Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Anies menjelaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017. Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Penerbitan HGB itu, kata Anies, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.

Pengembang kemudian mendirikan bangunan mengikuti ketentuan PRK. Karena itulah, bangunan-bangunan di pulau reklamasi itu legal.

Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

"Kemarin yang dilanggar oleh mereka, oleh pihak swasta, adalah tidak mendapatkan izin saat membangun. Tapi bangunannya sendiri dibangun sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturannya adalah rencana tata kota," katanya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB. Pengembang kemudian menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

"Setelah mereka (pengembang) membayar denda, mereka menunaikan, menjalani hukuman dari pengadilan, maka mereka berhak untuk mendapatkan IMB," ucap Anies.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Sementara Ahok beberapa waktu lalu mengatakan, dia tidak bisa menerbitkan IMB untuk bangun-bangunan itu lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.

Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi. Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok

Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.

Ahok heran bahwa Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.

"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/06415031/anies-bangunan-di-pulau-reklamasi-legal

Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke