"Janji ditepati, janji dipegang," ujar Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Anies menyampaikan, saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia berjanji akan menghentikan reklamasi dan sebanyak-banyaknya memanfaatkan daratan yang sudah dibangun untuk kepentingan publik.
Anies memastikan proyek reklamasi itu telah dihentikan. Buktinya, 13 pulau yang belum dibangun dicabut izinnya. Pengembang tidak bisa melakukan pembangunan.
Pembangunan Pulau C yang baru selesai sepertiganya, kata Anies, juga tidak bisa dilanjutkan.
Reklamasi juga tidak masuk dalam rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022. Pemprov DKI kemudian akan menghapus 13 pulau yang belum dibangun dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.
"Yang sudah jadi nanti dimanfaatkan. Sekarang masih kosong. Jadi, kalau ada yang mengatakan Anies melanjutkan reklamasi, itu tidak benar. Reklamasi sudah dihentikan," katanya.
Anies menyampaikan, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi, yang kemudian diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, bukan merupakan reklamasi.
"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/06564041/terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi-anies-klaim-tak-ingkar-janji