JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan pertama terhadap artis Galih Ginanjar, Jumat (5/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mantan suami Fairuz A Rafiq akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Tentunya kan terlapor juga akan kita mintai klarifikasi. Untuk sementara Bapak Galih dulu hari jumat besok," kata Argo di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Argo mengatakan, penyidik belum menetapkan Galih sebagai tersangka karena belum dilakukan gelar perkara. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terlapor.
Namun, dengan tuduhan yang dialamatkan pelapor terhadapnya berkait dugaan pencemaran nama baik, Galih terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1 dan 3.
"Tentunya nanti yang bicara di YouTube (Galih Ginanjar) bisa kita kenai (pasal pidana) dan yang upload juga bisa. Untuk sementara ini, kami menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Pablo Benua. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/03/14041541/jumat-mantan-suami-fairuz-dipanggil-polisi-terkait-laporan-dugaan