JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penunjukan kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW, telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Anies) menyetujui, iya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Yayan menjelaskan, Biro Hukum selalu melaporkan langkah yang akan diambil untuk menghadapi perkara apa pun kepada Anies, termasuk sengketa lahan Stadion BMW. Anies kemudian memberikan masukkan soal penanganan perkara tersebut.
"Kan Pak Gubernur bilang, 'Kalau perlu dampingin ya.' Iya, Pak, siap. Kalau aset kita selalu didampingi. Kita punya ada kantor pengacara ini, ini, ini, lapor. Kata Pak Gubernur, 'Ya udah'," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam sidang yang berlangsung 14 Mei lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding. Pemprov DKI menunjuk kantor advokat milik Denny sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara tersebut.
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/04/11491821/biro-hukum-dki-penunjukan-denny-indrayana-disetujui-gubernur-anies