Salin Artikel

Pemkot Bekasi Siapkan Regulasi Atur Reklame LED

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi berencana mengatur secara khusus keberadaan dan perizinan reklame LED. Selama ini, keberadaan reklame LED yang notabene lebih canggih dan komunikatif dianggap tidak berbeda dengan reklame diam pada umumnya.

"Sebetulnya dulu sudah ada peraturannya, cuma kami akan ubah supaya lebih update melalui peraturan wali kota. Soalnya kalau sekarang kan reklame LED disamakan dengan reklame biasa," ujar Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Widayat Subroto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Widayat mengatakan, peraturan wali kota terbitan 2012 yang saat ini menjadi acuan tidak cukup mengakomodasi keberadaan reklame LED yang kian menjamur. Pasalnya, saat itu keberadaan LED masih terhitung jari.

Sementara saat ini perkembangan teknologi semakin meniscayakan digitalisasi di segala lini, termasuk periklanan melalui reklame.

"Tujuannya untuk apa? Dari 2012 belum pernah ada pembaruan peraturan wali kota terkait dengan reklame. Kondisi sekarang kan sudah menuntut itu," ujar Widayat.

"Artinya, sudah banyak reklame LED dan akan makin berkembang. Karena itu (reklame LED)  lebih adaptif dengan kondisi pengguna jalan," katanya.

Peraturan yang spesifik mengatur soal reklame LED kian mendesak. Menurut Widayat, Kota Bekasi telah tertinggal dengan beberapa kota metropolitan lain.

Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah mengatur perbedaan penghitungan biaya reklame LED sejak lima tahun silam melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

"Kami coba juga ikut berkembang karena sudah agak terlambat dengan Jakarta. Jakarta sudah berubah. Makanya kami tahun ini coba ubah juga," kata Widayat.

Nanti, mekanisme pembedaan penghitungan biaya reklame LED dengan reklame biasa juga bakal diakomodasi pada peraturan walikota yang baru.

Peraturan wali kota ini sendiri ditargetkan rampung pertengahan tahun ini dan akan mengatur ulang mekanisme perizinan reklame di Kota Bekasi.

"Nanti kami bedakan di pasal tersendiri. Aspek yang dibedakan dengan reklame biasa mencakup proses perizinan, pembayaran, dan retribusi pajaknya," Widayat menjelaskan.

"Proses penghitungan harga dan pajaknya juga berbeda, tidak disamakan dengan reklame diam yang seperti spanduk," kata Widayat saat ditanya kemungkinan biaya yang lebih tinggi untuk mengadakan reklame LED.

Sebelumnya, isu soal maraknya reklame tak berizin di Kota Bekasi kembali menyeruak ke permukaan.

Masalah reklame ilegal telah terjadi selama beberapa tahun belakangan dan selalu membuat Pemerintah Kota Bekasi kelimpungan mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

"Tahun lalu realisasinya hanya Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar. Kemungkinan bocornya (sektor reklame) tahun ini sekitar 15-20 persen dari target. Dari reklame saja kami target Rp 91 miliar," ujar Widayat ketika dihubungi, Selasa (2/7/2019) pagi.

Menurut Widayat, hingga pertengahan tahun ini Kota Bekasi baru berhasil meraup PAD dari sektor reklame sebesar Rp 21 miliar atau tak sampai seperempat dari target Rp 91 miliar.

Meski demikian, Widayat menyebut bahwa saat ini seluruh reklame LED di Kota Bekasi masih berstatus legal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/05/14501161/pemkot-bekasi-siapkan-regulasi-atur-reklame-led

Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke