JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu majelis hakim dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet, Kris Nugroho menjelaskan pertimbangan mengapa terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu divonis dua tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Kris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan perminataan maaf," kata dia.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/18253711/ini-pertimbangan-hakim-vonis-ratna-sarumpaet-dengan-hukuman-2-tahun