JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet layak dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Gerindra DKI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna karena kebohongannya ke Polda Metro Jaya.
"Kalau dari sisi kemanusiaan sih kita melihat, ya, cukup worth it (setimpal) dengan umur Bu Ratna yang sudah sepuh," ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Hukuman dua tahun penjara, lanjut Taufiq, cukup menimbulkan efek jera untuk Ratna. Taufik berharap Ratna tidak mengulangi hal serupa.
"Dari tuntutan enam tahun, lalu vonisnya dua tahun, saya pikir cukup sebagai efek jera," katanya.
Taufiq pun berharap tidak ada lagi Ratna Sarumpaet lainnya yang melakukan kebohongan yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/19570681/sebagai-pelapor-gerindra-dki-sebut-vonis-ratna-sarumpaet-sudah-setimpal