Salin Artikel

Penolakan RTH Dijadikan Sekolah oleh Warga Pluit Putri dan Klaim Aset Jakpro...

Warga RT 003, RT 005, dan RT 006 ini menolak karena sekolah tersebut hendak dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang diklaim milik mereka. Sejumlah upaya dilakukan warga untuk mempertahankan lahan tersebut.

Di sisi lain, PT Jakarta Utilitas Propertindo merasa berhak atas pengelolaan lahan tersebut.

Mengadu ke DPRD

Warga kemudian mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C pada Senin (8/7/2019) untuk mengadukan masalah ini.

"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an. Mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.999 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia menyebut sejak 1970 atau sejak warga menempati perumahan tersebut tidak ada klaim dari pihak mana pun mengenai status lahan RTH itu.

Namun pada 2010, Jakpro muncul dan mengaku sebagai pengelola aset. Jakpro yang bekerja sama dengan salah satu sekolah swasta hendak membangun sekolah di lahan RTH tersebut.

Warga pun menolak karena merasa lahan itu untuk RTH. Artinya, tidak bisa dibangun fasilitas lain selain taman dan fasilitas olahraga.

"Tiba-tiba kok di awal 2019 kemarin ada BTB (Bina Tunas Bangsa) school yang mengajak warga untuk melakukan sosialisasi. Di situ warga kaget ternyata bersosialisasi ingin bangun sekolah 4 lantai di sana. Sekali lagi warga untuk kesekian kalinya menolak keras rencana pembangunan tersebut," jelasnya.

IMB terbit

Kemudian pada Januari 2019 lalu, juga telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun sekolah ini.

Menurut Hengky warga baru mengetahuinya pada 22 Mei 2019.

Warga pun mengajukan protes dan keberatan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena Jakpro mengomersilkan lahan tersebut.

"Saya kira memang dasar mereka adalah Perda no 1 Tahun 2014 (tentang rencana detail tata ruang DKI Jakarta) bahwa zonanya di sana tetapi kan warga selama ini mengetahui bahwa itu peruntukannya RTH. Perubahan zona ini juga jadi permasalahan di mana hak sosial warga itu diabaikan oleh perda ini," tambah Hengky.

"Dan kami menginginkan supaya pihak Jakpro melalui PT Utilitas Propertindo dan BTB itu untuk membatalkan rencana pembangunan sekolah tersebut karena mendapat penolakan dari warga," tuturnya.

Klaim Jakpro

Sementara itu, Corporate Secterary PT Jakarta Propertindo ( Jakpro) Hani Sumarno menyebut lahan tersebut merupakan lahan atau aset milik Jakpro. Oleh karena itu, Jakpro berhak mengelola lahan tersebut.

"Itu adalah lahan milik Jakpro yang dikelola oleh Jakarta Utilitas Propertindo. Sampai di situ artinya lahan yang dimiliki adalah PT Jakpro berdasarkan SK Gubernur nomor 286 tahun 1992. Sehingga seluruh prosedur dan dasar hak terhadap lahan dimaksud serta segala perizinannya telah memenuhi peraturan yang berlaku," ucap Hani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Hani, warga Komplek Pluit Putri berkeberatan karena merasa bahwa lahan tersebut milik mereka.

"Ya karena paham lah ya, karena kelamaan di situ mereka merasa itu janjinya developer bahwa itu mereka beli rumah sudah termasuk sama itu. Padahal itu lahannya Jakpro," kata dia.

RTH warga tak akan dibongkar

Berdasarkan master plan yang sudah dirancang Jakpro dan anak perusahaan yang mengelola lahan tersebut yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo, RTH tersebut tak akan dibongkar.

Sebagai informasi, lahan tersebut memiliki tiga zona, yaitu zona coklat, zona hijau, dan zona coklat berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2014.

"Jadi tetap memang sebagai pemilik lahan dan sebagai pengelola Utilitas Propertindo memperhatikan zonasi itu, maka zona hijau tidak diganggu," jelasnya.

Dari jumlah lahan 3.955 meter persegi, 1.107 meter persegi akan dijadikan sekolah, sedangkan 1.879 dijadikan taman, dan 969 meter persegi tetap menjadi lapangan basket.

Kondisi lahan disebut miris

Corporate Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Mufti Iqbal mengatakan kondisi lahan tidak terawat. Menurut Mufti, pihaknya justru ingin memperbaiki kondisi lahan itu.

"Kalau kita datang ke sana kondisinya agak miris, lapangan juga enggak bagus, malah yang ingin kita lakukan kan revitalisasi," ujar Mufti.

Menurut Mufti, perusahaannya justru ingin memperbaiki kondisi lahan tak terawat itu. Perusahaan tersebut akan membangun tiga fasilitas di atas lahan seluas 3.955 meter persegi itu.

PT Jakarta Utilitas Propertindo bisa memahami keluhan warga. Menurut Mufti, warga di Jalan Pluit Putri hanya ingin dilibatkan dalam pembangunan itu. Sebab sebagai penduduk setempat, warga pasti merasa memiliki lahan tersebut.

"Mereka bilang beli rumah kan kondisi RTH seperti itu kenapa diubah-ubah. Dan mengapa enggak melibatkan mereka. Mereka ingin dilibatkan," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/07351631/penolakan-rth-dijadikan-sekolah-oleh-warga-pluit-putri-dan-klaim-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke