JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menunjukkan negatif penggunaan narkoba.
"(Hasilnya) negatif (penggunaan narkoba)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, ketiga tersangka menjalani tes kesehatan sekaligus tes urine di klinik Bidokkes Polda Metro Jaya sebelum masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"(Ketiga tersangka) akan dicek kesehatannya sekaligus tes urin," ujar Argo.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan selama 30 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/16060521/hasil-tes-urine-galih-ginanjar-cs-negatif-zat-narkoba