"Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/17574401/dapat-grasi-dari-jokowi-eks-guru-jis-terpidana-kasus-pelecehan-seksual