Neil Bantleman merupakan mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) yang divonis bersalah dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
"Apa yang dilakukan oleh Presiden dengan pemberian grasi terhadap guru itu mencederai dan melemahkan gerakan nasional pemutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Arist mempertanyakan alasan Jokowi memberikan grasi terhadap eks guru JIS itu.
Langkah Jokowi itu mengecewakan Komnas PA dan para pegiat perlindungan anak yang selama ini terus-menerus mengampanyekan adanya hukumam berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Mahkamah Agung juga sudah menentukan inkrah itu (hukuman) 11 tahun (penjara), bersalah dia. Kok bisa dianulir seperti itu dengan pemberian grasi," kata Arist.
Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.
Dia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/14/11200631/grasi-jokowi-dinilai-cederai-gerakan-hentikan-kejahatan-seksual-terhadap