Salin Artikel

Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

DEPOK, KOMPAS.com -Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri.

Usulan revisi Perda ini menuai berbagai komentar dari warga. Salah satunya, Nia (23), warga Tapos yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.

Sebab menurutnya, hal itu dapat membuat warga teratur untuk parkir.

"Deket rumah saya ada tuh, lapangan voli malah dijadiin lahan parkir. Padahal itu dulunya tempat remaja olahraga main futsal," ujar Nia saat ditemui di Margonda, Depok, Selasa (16/7/2019).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat mengurangi angka kendaraan mobil di Depok.

Dia berharap kebijakan ini bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli mobil.

"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masa iya punya mobil enggak punya garasi sih," ujar Nia.

Sementara itu, pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Hendri (24).

Warga Cinere ini mengaku tidak sepakat dengan usulan Pemerintah Kota Depok tersebut.

"Sebenernya bagus sih peraturannya, jadi nggak banyak orang yang parkir mobil sembarangan, tapi pemerintah kasih solusinya juga misalnya buat lahan parkir," kata Hendri yang biasa memarkir mobil miliknya di fasilitas sekolah.

Ia mengatakan, harusnya pemerintah menyediakan kantong-kantong parkir terutama di jalan-jalan besar atau pusat perbelanjaan.

Sebab banyak kendaraan pribadi yang kerap parkir di pinggir jalan khususnya di sejumlah kawasan pusat perbelanjaan di Depok.

"Jadi Pemkot bisa buat kantor-kantong parkir supaya orang mau dateng ke tempat usaha di Margonda contohnya, jangan nantinya asal denda atau gembok aja. Tapi juga siapkan lahan parkir yang resmi dari Pemkot," kata Hendri.

Warga lainnya, Nursani (23) mengatakan, kendaraan roda empat sudah menjadi kebutuhan.

Dia meminta Pemkot Depok juga memikirkan solusi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi di rumah.

"Saya salah satu orang yang punya mobil tapi enggak punya garasi. Kalau harus punya garasi sulit, bikin di mana karena enggak punya lahan lagi," kata Nursani.

Sani mengatakan, selama ini dirinya memarkirkan mobilnya di sebuah lahan milik warga dan membayar secara bulanan.

Adapun sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan perda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," kata Dadang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/16/21043841/pro-kontra-warga-depok-tanggapi-wacana-pemilik-mobil-harus-punya-garasi

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke