JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus menu makanan dengan tulisan tangan yang diunggah oleh YouTuber Rius Vernandes masih terus bergulir.
Rius bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menyalahi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut empat fakta terbaru mengenai kasus menu tulis tangan Rius Vernandes.
1. Akan diselesaikan secara kekeluargaan
Dalam konferensi persnya di Hotel Da Vinci, Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019), Rius mengaku telah bertemu dengan pihak Garuda Indonesia.
Rius mengatakan, pihaknya dan Garuda Indonesia menyepakati agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah ketemu dan ngobrol dan rencananya diselesaikan secara kekeluargaan secepat mungkin," ucap Rius.
Sementara itu, kuasa hukum Rius, Abraham Sriwidjaja menuturkan, pihaknya dengan senang hati menyambut ajakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Hal ini menjadi pelajaran agar perusahaan maupun instansi tidak membawa sebuah konten review ke ranah hukum. Apalagi konten Rius tidak berisi hinaan.
"Jangan sampai ini jadi bahan kriminalisasi karena bukan menyangkut Rius saja. Jangan sampai kita kritik perusahaan atau apapun lalu dikiriminalisasi," kata Abraham.
2. Hal janggal
Abraham menyebut ada yang janggal dengan pelaporan yang dilakukan oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) terhadap kasus Rius.
Seharusnya, jika merasa dirugikan, Garuda Indonesia akan melaporkan sendiri ke polisi. Bukan malah diwakilkan oleh Sekarga.
"Mereka mengatakan korporasi mereka dirugikan. Pertanyaan saya, 310 dan 311 adalah delik aduan. Itu adalah yang mengalami kerugian yang harus melapor bukan pihak ketiga. Minimal direkturnya yang harus melaporkan," kata Abraham.
Selanjutnya, Ia juga merasa heran karena pasal yang dipakai untuk melaporkan Rius adalah pasal pencemaran nama baik.
Padahal apa yang dilakukan Rius adalah fakta yaitu melakukan review tentang menu makanan dalam bentuk kertas dan ditulis dengan tangan.
"Kecuali menu yang diberikan printing, lalu sama klien kami disembunyikan lalu dia mengeluarkan menu kertas, difoto dibilang ini menu Garuda. Ini (baru) pencemaran nama baik. Apa yang disajikan adalah fakta dan ada buktinya," jelasnya.
Rius sendiri diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
3. Rius alami trauma
Kasus ini turut berdampak pada psikologis Rius. Lelaki 25 tahun ini mengaku trauma setelah mengalami kejadian tersebut.
Bahkan, rasa trauma itu berdampak pada rasa fokus terhadap pekerjaannya.
"Pasti agak trauma kalau dari kerjaan kan saya punya bisnis dan dari situ enggak bisa bekerja. Semenjak pulang belum bisa kerja dari kemarin sampai sekarang enggak bisa fokus juga kalau emang bisa kerja," ucapnya.
Selain itu, ia merasa trauma jika nantinya membuat review tentang maskapai maupun suatu perusahaan akan mendapat tuntutan yang sama jika dirasa kurang berkenan.
"Saya terus trauma sih saya takutnya kalau lain kali mau ngapa-ngapain buat review harus pikir dua kali. Maksudnya dari saya pun kalau ketemu kejadian seperti ini lagi, menerima service yang kurang baik dari airlines malah saya yang dihujat masyarakat," ungkap Rius.
Abraham menambahkan adanya pelaporan kepada pihak berwajib ini membuat Rius takut untuk keluar rumah. Bahkan, pekerjaannya menumpuk hingga harus diselesaikan lebih keras belakangan ini.
"Karena Rius tidak suka ribut. Dia pertama kali dilaporkan tidak bisa keluar rumah dua hari. Sampai kerjaan numpuk, ketemu saya muka pucet. Anak umur 25 tahun dilaporkan oleh perusahaan BUMN, Tbk lagi. Saya rasa gimana ya gitu," tambahnya.
4. Masih memiliki keinginan review first class Garuda Indonesia
Meski kini tersandung kasus, Rius mengungkapkan punya rencana untuk membuat review kabin first class milik Garuda Indonesia.
"Jadi memang saya masih plan buat review first class-nya. Karena saya belum pernah first class-nya," tuturnya.
Namun Ia tetap menunggu perizinan dari maskapai Garuda Indonesia agar bisa mendokumentasikan lewat video blog (vlog).
"Kapok enggak asal dengan peraturan yang kemarin itu saya dibolehkan untuk ngevlog lagi," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/08174031/empat-fakta-terbaru-kasus-rius-vernandes-trauma-hingga-penyelesaian