JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sihotang, kuasa hukum korban pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), menyatakan keluarga korban kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman. Neil warga Kanada dan guru JIS divonis 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI karena terbukti sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.
Menurut Tommy, grasi tersebut membuat hati keluarga korban terluka.
"Grasi adalah wewenang Presiden, tapi itu sangat melukai, sangat menyakiti perasaan keluarga korban. Bagaimana seorang diberikan pengampunan terus status anak ini (korban) sekarang dia hancur masa depannya, rusak baik fisik dan psikisnya," kata Tommy di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2019).
Sebagai bentuk kekecewaan tersebebut, Tommy mengirimkan surat kepada Jokowi yang meminta memediasi untuk kasus perdata yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu terkait permintaan ganti rugi keluarga korban pelecahan seksual ke pihak JIS.
"Kami minta Presiden memediasi antara penggugat yaitu orang tuanya korban dengan koorporasi yang juga ikut tergugat JIS sebagai tempat mereka mengajar di situ sama ISS. ISS ini yang membawahi klinik yang juga dihukum terlibat dalam kasus ini," kata Tommy.
Dia tidak merinci berapa jumlah ganti rugi yang dituntut.
"Persisnya saya gak tahu tetapi ratusan miliar gitu. Kerugian material dan imateril. Karena anaknya itu sampai sekarang masih perawatan psikiater," ujar dia.
Dia berharap Jokowi mau turun tangan mengatasi masalah tersebut dan membela korban.
Neil Bantleman kini telah bebas dan sudah pulang ke Kanada. Neil sebelumnya dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto, Jumat lalu.
Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/21241661/pelaku-pencabulan-siswa-jis-bebas-pihak-korban-kirim-surat-ke-jokowi