Hal tersebut juga tertuang di surat permohonan yang dibacakan kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Dia menilai kekeliruan terjadi mulai dari tahap awal penyidikan. Dia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pada tanggal 21 Mei 2019 tidak terdapat nama Kivlan Zen.
Ia mengatakan, ada SPDP pada tanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati, tetapi SPDP tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan.
"Termohon praperadilan menetapkan pemohon praperadilan menjadi tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang sampai dengan perkara a-quo disidangkan tidak pernah diberikan secara sah," kata Tonin.
Selain itu, menurut Tonin, dalam penetapan tersangka diperlukan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Namun, berbeda dengan kasus Kivlan yang janggal. Menurut dia, saat diperiksa, Kivlan langsung diperiksa sebagai tersangka.
Oleh karena itu, ia berharap dengan praperadilan yang diajukan tersebut dapat membatalkan status tersangka Kivlan Zen.
"Jadi intinya praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum. Kalau sudah benar berarti ya kami kalah, tapi kalau belum benar makanya praperadilan ini perlu untuk menilainya," tutur Tonin.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/22/22182991/kuasa-hukum-kivlan-zen-nilai-penetapan-tersangka-kliennya-tak-sesuai