Namun, Sapta tak menyebut secara rinci tanggal pengiriman berkas tersebut.
"Minggu lalu sudah kami kirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," kata Sapta di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
"Saat ini belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat (ada keputusan dari Kejati DKI)," kata dia.
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkam seorang pria yang memakai sorban hijau bernama Muhammad Fahri.
Selain mengancam akan membunuh Jokowi, Fahri juga mengancam membunuh Menko Polhukam Wiranto.
Fahri dilaporkan dengan pasal makar oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi. Laporan Suhadi dilakukan pada 22 Mei 2019.
Fahri kemudian ditangkap di Sulawesi Tengah pada 1 Juni lalu dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/13521211/polisi-limpahkan-berkas-perkara-pria-yang-ancam-bunuh-jokowi