TR yang melancarkan aksinya dari dalam penjara itu memalsukan akun Instagram seorang guru. Dia kemudian membuat akun palsu atas nama guru tersebut dan mem-follow anak-anak.
Melalui direct message di Instagram, TR berusaha meyakinkan anak-anak untuk mengirimkan foto dan video mereka telanjang hingga menyentuh bagian vital.
Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru mencatat, kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui modus grooming terbilang sedikit jumlahnya.
"Yang paling mengemuka memang soal grooming. Korbannya juga jadi perlindungan LPSK, tapi sebenanya dari sisi skala, jumlah kasusnya kecil," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (24/7/2019) malam.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak dari pelaku yang tidak dikenal itu 20 persen. Grooming ini masuk kategori yang tidak dikenal. Dia kan hanya menggunakan akun orang lain, profil orang lain. Kecil sebenarnya persentasenya," kata Edwin.
LPSK mencatat bahwa 80,23 persen kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk ke lembaganya sejak tahun 2016, justru dilakukan seseorang yang dikenal korban.
"Bahkan 32 persen di antaranya berasal dari keluarga inti korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, atau kakak kandung," ungkap Edwin.
Di sisi lain, kata Edwin, jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk ke instansinya melonjak drastis. Tak tanggung-tanggung, sejak 2016, jumlahnya naik 100 persen setiap tahun.
"Ini kan hanya puncak gunung es. Yang mengajukan permohonan ke LPSK itu mungkin kecil skalanya dengan yang sebenarnya terjadi. Bisa jadi mereka tidak lapor ke LPSK, tapi proses hukum di penyidik. Bisa jadi tidak lapor sama sekali, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak kan dianggap aib keluarga," tutup Edwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/22402761/hanya-20-persen-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dilakukan-orang-asing