JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang dijual kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Kata dia, ada enam tersangka dalam jaringan narkotika tersebut, masing-masing berinisial HM alias TB, E, IP, K, AT, dan ZUL.
Sementara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, mendapatkan sabu dari tersangka HM alias TB.
Di satu sisi tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah kami menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB alias HM. Kemudian kami interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Tersangka E kemudian berkoordinasi untuk mendapatkan sabu dari tersangka IP yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor juga.
Calvijn menjelaskan, tersangka TB dan tersangka E berkomunikasi melalui ponsel yang dikendalikan dari dalam penjara.
"Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu kepada ZUL," kata Calvijn.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E akan berkoordinasi dengan tersangka K yang berada di luar penjara untuk menyerahkan narkoba kepada TB.
Sementara tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
"Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Calvijn.
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suami ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu itu adalah perhiasan.
Nunung, pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke kloset.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 sedotan plastik, 1 sendok sabu, dan 1 botol larutan cap Kaki Tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya, dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/14141031/polisi-ungkap-jaringan-yang-pasok-narkoba-ke-komedian-nunung