Gugatan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sidang perdana tanggal 1 Agustus," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra, Kamis (25/7/2019).
Sidang perdana itu diagendakan untuk pembacaan gugatan. Ayu berharap agar penggugat maupun pengacara penggugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
"Yang pasti juga ada pengugatnya seharusnya hadir," kata dia.
Sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk. Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli ini.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ucap Ayu Ezra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/19360191/sidang-perdana-gugatan-polusi-udara-jakarta-digelar-1-agustus