JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Fanani, tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, kembali mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (29/7/2019) ini karena sedang berada di luar kota.
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengemukakan hal itu. "Ya karena ada kegiatan di luar kota, ya jadi suratnya sudah kami kirimkan ke penyidik untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," kata Gufron Senin.
Ini kedua kalinya Fanani, yang merupakan mantan bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu, mangkir dari panggilan polisi setelah pada 22 Juli ini juga mangkir.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat yang dimaksud kuasa hukum Fanani tersebut.
"Ke kami belum ada konfirmasi ya," kata Bhakti.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada 26 Juni lalu.
Argo menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci soal gelar perkara tersebut.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/29/13355141/ahmad-fanani-mangkir-lagi-dari-pemeriksaan-polisi