"Ganjil genap diperluas. Memang ekstrem dan pasti banyak yang mengeluh. Tapi ini kan alasannya kuat," kata pegiat lingkungan hidup Walhi Dwi Sawung saat dihubungi, Selasa (30/7/2019), seperti dikutip Antara.
Saran tersebut didasarkan pada kualitas udara di Jakarta yang dalam beberapa hari terakhir tercatat terburuk di dunia.
Pada hari ini masih dinilai tidak sehat dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 74 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Sawung mengatakan, kebijakan tersebut memang tidak populer, tetapi ia menilai perluasan penerapan ganjil genap dapat memaksa masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan sehingga mampu sedikit mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
"Lumayan, tetapi tidak terlalu besar (penurunannya)," jelasnya.
Pegiat lingkungan hidup tersebut mencontohkan, pemberlakuan ganjil genap yang diterapkan saat penyelenggaraan Asian Games 2017.
Ia menilai, pemberlakuan ganjil genap tersebut cukup efektif untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.
"Tahun lalu kalau misal enggak ada ganjil genap yang diperluas, itu sama parahnya dengan tahun ini," katanya.
Karena itu, langkah darurat yang perlu dilakukan Pemprov DKI adalah memperluas pemberlakuan ganjil genap tersebut.
"Jadi ini alasan cukup kuat untuk Pemprov melakukan pembatasan kendaraan. Jadi walaupun enggak populer, mau enggak mau harus dilakukan," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menyadari perlunya peran serta mereka dalam penanganan pencemaran udara dengan mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum yang ramah lingkungan.
"Publik harusnya menyadari ini enggak sehat dan mereka juga harus berperan serta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," katanya.
Saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/30/17380461/walhi-sarankan-pemprov-dki-perluas-sistem-ganjil-genap-atasi-polusi-udara