Bestari menyampaikan itu di hadapan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat DPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kota Pahlawan, Senin (29/7/2019).
Lalu, bagaimana fakta sebenarnya?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, anggaran Rp 3,7 triliun yang disampaikan Bestari bukan murni untuk pengelolaan sampah Jakarta.
Angka itu merupakan anggaran total Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta suku dinas tiap wilayah dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
"Bukan anggaran pengelolaan sampah, (tetapi) anggaran di Dinas LH. Itu yang dimaksud Pak Bestari adalah anggaran total di Dinas LH," ujar Andono saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Andono menyampaikan, salah satu tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah menyediakan lahan untuk pembangunan beberapa intermediate treatment facility (ITF) di Jakarta.
Hal itulah yang membuat anggaran total Dinas Lingkungan Hidup dan unit-unit di bawahnya cukup besar.
"Kita harus menyediakan lagi lahan-lahan untuk ITF di dalam kota," kata Andono.
"Kalau totalnya tadi benar sekitar Rp 3,7 (triliun) untuk Dinas LH. Yang paling besar tadi pengadaan lahan," tambahnya.
Dilihat dari situs web APBD DKI Jakarta, apbd.jakarta.go.id, selain anggaran Dinas Lingkungan Hidup, ada juga anggaran suku dinas lima wilayah kota dan satu kabupaten, Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Unit Pengelola Sampah Terpadu, dan Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
Dalam APBD DKI Jakarta 2019, anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan UKPD di bawahnya, yakni:
- Dinas Lingkungan Hidup: Rp 456.450.943.669 (Rp 456 miliar)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat: Rp 193.517.033.281 (Rp 193 miliar)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara: Rp 234.472.180.546 (Rp 234 miliar)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat: Rp 199.489.368.302 (Rp 199 miliar)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan: Rp 222.868.513.546 (Rp 222 miliar)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur: Rp 262.456.438.402 (Rp 262 miliar)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu: Rp 63.632.614.257 (Rp 63 miliar)
- Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah: Rp 19.989.112.018 (Rp 19 miliar)
- Unit Pengelola Sampah Terpadu: Rp 1.185.436.108.206 (Rp 1,18 triliun)
- Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air: Rp 659.922.779.354 (Rp 659 miliar)
Jika ditotalkan, anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan UKPD di bawahnya dalam APBD DKI Jakarta 2019, yakni Rp 3.498.235.091.581 atau Rp 3,49 triliun.
Anggaran pengadaan lahan ITF
Dilihat dari situs web APBD DKI Jakarta, anggaran pengadaan lahan ITF terdapat di Unit Pengelola Sampah Terpadu.
Anggaran pengadaan lahan ITF dalam APBD DKI 2019 itu, yakni Rp 750 miliar. Anggaran itu ditulis gelondongan untuk menyediakan 100.000 meter persegi lahan.
Harga tiap meter persegi lahan itu adalah Rp 7,5 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/30/21054531/bestari-sebut-anggaran-pengelolaan-sampah-dki-rp-37-triliun-bagaimana