Sebanyak tiga motor adalah kendaraan dinas polisi dan 14 motor lainnya adalah barang bukti sitaan.
Saat beraksi, Arif menyamar sebagai polisi lalu lintas berpangkat Bripda.
"Jadi apabila melanggar lalu lintas di (sekitar) pos polisi tersebut, sebelum nanti dibawa ke tempat penititipan barang bukti, (sepeda motor) itu disimpan dulu di situ dan pada saat itu barang bukti ini diambil," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Saat beraksi, tersangka mendorong, merusak kunci, hingga mengangkat motor ke dalam mobil yang sudah ia siapkan bersama para pelaku lain.
Untuk menghindari kecurigaan petugas lain, ia melakukan aksinya pada malam hari.
"Mereka melakukan pada malam hari, kan pos itu bukan kantor polisi yang ada polisinya 24 jam," ucap Budhi.
Menurut Budhi, Arif bersama enam rekannya telah melakukan pencurian dengan modus tersebut sejak bulan April 2019.
Arief ditangkap pada Senin (29/7/2019) di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Arief dijerat pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/31/19261351/polisi-gadungan-curi-17-motor-dinas-kepolisian-dan-sitaan