Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pesanggaran, Kompol Sukadi, saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2019) malam.
Peristiwa itu berawal ketika korban ingin shalat di masjid pada sekitar pukul 12.30. Saat ingin melakukan shalat, dia meletakkan tasnya yang berisi laptop di belakang.
"Korban menaruh tasnya di dekat tiang. Korban menyadari selesai shalat tas miliknya berisi laptop merk Acer hilang," kata Sukadi.
Sadar tas hilang, korban meminta pengurus masjid memutar rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi serta melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Setelah dicek kamera CCTV ada yang mengenali pelaku. Kemudian kami cari dan selang beberapa jam kemudian pelaku diamankan saat mau pulang dan menunggu bus di Halte Ciledug,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi, BK diketahui kerap melakukan aksi pencurian.
Tersangka pencuri itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/10105231/seorang-pria-ditangkap-setelah-curi-laptop-di-masjid