JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang melarang truk-truk bertonase besar melintas di wilayah itu.
Hal ini diketahui melalui surat edaran Nomor 024/2685-Dishub/2019 Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah atau Pasir di Kota Tangerang yang didasarkan pada Perda No 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Iya (saya tandatangani), sampai ada jaminan mereka tertib berlalu lintas, dan tidak melebihi tonase yang ditentukan," kata Arief saat dikomfirmasi Kompas.com pada Kamis (1/8/2019).
Berat truk yang dimaksud oleh Arief adalah tidak boleh melebihi 8,5 ton. Selain itu, truk gandeng dan tronton juga dilarang.
Hal ini, lanjut Arief, dikarenakan adanya kecelakaan antara truk pengangkut tanah dan mobil sigra pada Kamis pukul 05.30 WIB di Jalan Daan Mogot.
Kecelakaan itu menyebabkan 4 orang dewasa tewas dan 1 balita luka namun selamat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/19223881/pasca-kecelakaan-sigra-remuk-truk-bertonase-besar-dilarang-melintas-di