Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis (1/8/2019).
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Anies meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.
Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga diminta menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019.
Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/21531061/instruksi-anies-tak-ada-angkutan-umum-berusia-lebih-dari-10-tahun