Menurut dia, pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor tidak akan efektif mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalanan Ibu Kota.
"Saya kira kalau sepeda motor jangan, ya. Nanti orang beli sepeda motor dua," kata Muhammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/8/2019), seperti dikutip Antara.
Taufik mengatakan, seharusnya rencana perluasan peraturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor tidak mempersulit masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
"Jadi kita jangan membuat sesuatu yang mempersulit masyarakat kalau diterapkan ke motor," kata dia.
Sebelumnya, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif, Anies menetapkan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta sebagai upaya menekan polusi dari gas buang kendaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, mengatakan, penerapan perluasan aturan ganjil genap masih dalam kajian, termasuk untuk sepeda motor.
Saat ini pihaknya masih mengkaji tentang perluasan sistem ganjil genap, terutama ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap.
Ia menyebut, hasil kajian itu segera diselesaikan dalam jangka waktu tiga hari ini.
Setelah itu, akan diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada Jumat (9/8/2019) nanti.
Nantinya, Gubernur Anies akan memilih alternatif yang diberikan untuk diterapkan di Jakarta.
"Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih Jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan dan saya laporkan kepada Pak Gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana," ucap Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/13095801/m-taufik-tolak-aturan-ganjil-genap-sepeda-motor