JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya mengatakan, polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai 9 September 2019.
Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakan hukum, yaitu penindakan secara represif," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Sebelum melakukan tilang, kata Agus, polisi akan melakukan tindakan preemtif dengan melakukan sosialiasi perluasan sistem ganjil genap.
Polisi juga akan berjaga di 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Preventif penempatan petugas-petugas kami di titik-titik yang telah ditentukan, dan mulai 9 September kami akan melaksanakan tindakan represif," kata Agus.
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai dari 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Sementara pemberlakuan ganjil genap dengan tilang dimulai 9 September 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/14323041/mulai-9-september-polisi-tilang-pelanggar-perluasan-ganjil-genap