Uji coba akan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Selama masa uji coba tersebut, kata Syafrin, sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di 9 ruas jalan yang selama ini sudah diterapkan kebijakan tersebut.
Artinya, polisi akan tetap menilang pelanggar sistem ganjil genap di 9 ruas jalan yang dimaksud.
"Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," kata Syafrin.
Adapun sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Sementara pemberlakuan ganjil genap dengan tilang di ruas jalan tambahan dimulai pada 9 September 2019.
Berikut 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sementara 9 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan sistem ganjil genap, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/15125951/uji-coba-perluasan-ganjil-genap-hanya-berlaku-di-16-ruas-jalan-tambahan