JAKARTA, KOMPAS.com — Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta juga akan berlaku bagi kendaraan roda empat yang baru keluar dari jalan tol dan langsung memasuki ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya saat Asian Games 2018. Pada saat itu, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku di segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol.
Begitu juga di segmen pintu keluar tol sampai dengan simpangan terdekat.
"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll ini juga kami hapus. Jadi ke depan seluruh kendaraan, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil genap, tetap terkena pemberlakuan ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Hal ini lantaran ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pun lebih banyak daripada sebelumnya, yaitu dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan, sehingga berdampak terhadap jalan-jalan yang tersambung dengan jalan tol.
"Jika sebelumnya ada pengecualian, ini juga dihapuskan," kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan ganjil genap saat Asian Games tidak berlaku di segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol.
Begitu juga di segmen pintu keluar tol sampai dengan simpangan terdekat.
Saat ini ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan mulai 9 September 2019.
Sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Lalu penindakan akan dimulai 9 September 2019.
Uji coba dilakukan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Diketahui perluasan ganjil genap ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/15142781/kendaraan-yang-keluar-tol-akan-langsung-terkena-ganjil-genap