JAKARTA, KOMPAS.com - Konferensi pers terkait penerapan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar Rabu (7/8/2019) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap.
Simak infografik berikut untuk mengetahui ruas jalan yang terkena dampak perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/17504391/infografik-25-ruas-jalan-terdampak-perluasan-ganjil-genap-dki-jakarta