JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologi terhadap Brigadir Rangga Tianto dalam kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Effendy menunjukkan tidak ada gejala gangguan kejiwaan.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi. Hasil sementaranya, yang bersangkutan normal," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Gatot mengimbau jajarannya untuk mengevaluasi kembali kepemilikan senjata api guna menghindari kejadian serupa.
Selain itu, lanjut Gatot, setiap anggota kepolisian harus menjalani pemeriksaan psikologi secara intensif sebelum dibekali sebuah senjata api.
"Saya juga menyampaikan kepada kepala satuannya masing-masing untuk mencoba mengevaluasi kembali kepada pemegang senjata api ini khususnya dalam pemeriksaan psikologinya sehingga anggota tidak mudah emosional ya," ungkap Gatot.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.
Peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi setelah Bripka Rahmat menolak permintaan Brigadir Rangga dengan nada kasar. Saat itu, keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Brigadir Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/11012561/brigadir-rangga-polisi-yang-tembak-rekannya-sendiri-tak-alami-gangguan